Keluarga : Kepastian Hukum Saksi Seperti Apa
Paska tewasnya Diana alias Ana (48) janda anak 1 (satu) dengan kondisi kaki, tangan dan mulut terikat dengan kain didalam kamar rumah kontrakanya, Minggu (13/12/2020). Polsek Patumbak Polrestabes Medan telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi.
Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan oleh pihak penyidik Polsek Patumbak Polrestabes Medan sejak, Senin (14/12/2020) terhadap seorang laki-laki berinisial HPS warga Jln. Kedondong Ujung 2, Desa Marendal, Kec. Patumbak.
Menurut informasi diterima wartawan, Rabu (16/12/2020), saksi berinisial HPS dijemput dan dibawa oleh petugas Polsek Patumbak dari rumahnya pada Senin (14/12/2020) pagi dini hari pukul 01.00 Wib.
Pihak Kepolisian Sektor Polsek Patumbak oleh wartawan yang mengkonfirmasi pemeriksaan saksi berinisial HPS dibenarkan Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza SIK MH. “Benar yang bersangkutan masih diinterogasi dimintai keterangan,” ujar Kompol Arifin.
Kapolsek Patumbak Kompol Arifin saat ditanya proses pemeriksaan HPS sebagai saksi dalam kasus tewasnya janda anak 1 tersebut yang sejak Senin (14/12/2020) kemarin berada di Polsek Patumbak dan istri serta keluarga saksi (HPS) khawatir dan bertanya-tanya dikarenakan kabar dari pihak Polsek Patumbak kepada keluarga saksi tidak ada kabar.
Kompol Arifin menjelaskan “Sampaikan kepada keluarganya bang, bahwa HPS (saksi) membantu kita (pihak Polsek Patumbak) untuk dalami keterangan orang yang diduga sebagi pelaku,” terang Kapolsek dalam keterangan nya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp.
Menyikapi proses pemeriksaan saksi dilakukan Polsek Patumbak terhadap HPS,pihak keluarga meminta kepastian hukum terhadap HPS sebagai saksi.
“Pihak kepolisian (Polsek Patumbak) jangan menimbulkan pandangan negatif terhadap istri dan keluarga saksi. Kalau HPS hanya sebagai saksi diminta keteranganya untuk mendalami keterangan irang yang diduga sebagai pelaku mengapa saksi sejak Senin (14/12/2020) pagi pukul 01.00 Wib kemarin hingga sampai, Rabu (16/12/2020) malam ini masih berada di Polsek. Sementara istri dan keluarga saksi khawatir menunggu dirumah karena belum ada mendapat kabar.
Oleh karena itu, bila hingga sampai, Kamis (17/12/2020) saksi belum dipulangkan, keluarga dan beberapa Ormas lainnya akan mendatangi Polsek Patumbak untuk meminta penjelasan hukum saksi.
Keluarga akan mendatangi Polsek Patumbak dan menemui Kapolsek untuk meminta kepastian dan kejelasan hukum prosedur penanganan pemeriksaan saksi seperti apa. Karena, saksi dari awal dibawa hingga sekaranag (Rabu (16/12/2020) telah melewati 1×24 jam bahkan sudah mau berjalan dua hari,
dalam proses mendalami keterangan dengan memeriksa saksi yang ditangani pihak Polsek Patumbak, Kapolsek Patumbak Kompol Arifin Fachreza harus mengedepankan azas praduga tak bersalah. Artinya, dengan pemeriksaan saksi yang sudah lebih dari 2×24 jam dilakukan, prosedur serta mekanisme hak dari seorang saksi jangan dihilangkan.
“Kita berharap Kapolsek Patumbak Kompol Arifin melihat aturan dan mekanisme hak dari seorang saksi walau pihak penyidik meminta untuk mendalami keterangan ulang yang diduga sebagai pelaku. Gunakan azas praduga tak bersalah sebagai dasar hak dari seorang saksi. Sehingga kedepan nantinya tidak menjadi cambuk bagi Polsek Patumbak khususnya Kapolsek dalam penanganan proses keterangan saksi,” ujar WIDAYANTI Y SILALAHI.
Guna penyegaran, Diana alias Ana (48) janda anak 1 diduga menjadi korban pembunuhan. Saat ditemukan korban sudah tidak bernyawa lagi dengan kondisi, tangan, kaki dan mulut terikat kain berada dibawah tempat tidur dirumah kontrakan nya, Minggu (13/12/2020).
Leave a Reply