
Dalam menghadapi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) petugas kesehatan memeriksa kesehatan hewan sapi di Perusahaan Umum Daerah PUD. Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan, Rabu (18/5/2022).
PUD. Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Medan berupaya mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) khususnya di RPH dengan memastikan kesehatan hewan yang akan masuk diperketat.
Direktur Umum, Keuangan dan SDM RPH Kota Medan Jansen Sihaloho mengatakan sapi yang dipotong di tempatnya merupakan sapi yang berasal dari Australia.
Ia juga menekankan ketika sapi yang masuk dari Australia ke Medan dilakukan karantina terlebih dahulu,dan persyaratan surat harus dilengkapi saat sapi dikirim ke RPH ataupun sebelum sapi dilakukan proses pemotongan.
“Mengenai PMK, kalau RPH kota Medan itu sifatnya hanya jasa pemotongan. Jadi ketika hewan masuk, itu kan kita menerima surat keterangan kesehatan hewan lalu dimasukan ke kandang menunggu pemotongan satu atau dua hari paling lama,” kata Jansen.
“Sebelum dilakukan pemotongan kita lakukan pemeriksaan kesehatan (Ante Mortem) dan sesudah pemotongn juga diperiksa kesehatan (post mortem). Jadi SOP nya sangat jelas dan kuat, sehingga keraguan untuk kesehatan hewan itu tidak ada dari RPH, “tutup Jansen”
Leave a Reply